JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai menerapkan aturan loan to coverage ratio (LCR) pada semeser I 2017. Implementasi aturan LCR ini untuk mengantisipasi risiko likuidtas yang terjadi pada 2017. Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan, nantinya untuk kelompok BUKU IV (modal inti lebih dari Rp 30 triliun) dan bank asing (KCBA) aturan LCR akan mulai dijalankan pada kuartal I 2017. "Sedangkan untuk kelompok bank BUKU III (modal inti antara Rp 5 triliun sampai Rp 30 triliun) dan bank campuran, aturan LCR akan mulai dijalankan pada kuartal II 2017," ujar Nelson, Senin (16/1).
OJK mulai terapkan aturan LCR di semester I
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai menerapkan aturan loan to coverage ratio (LCR) pada semeser I 2017. Implementasi aturan LCR ini untuk mengantisipasi risiko likuidtas yang terjadi pada 2017. Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan, nantinya untuk kelompok BUKU IV (modal inti lebih dari Rp 30 triliun) dan bank asing (KCBA) aturan LCR akan mulai dijalankan pada kuartal I 2017. "Sedangkan untuk kelompok bank BUKU III (modal inti antara Rp 5 triliun sampai Rp 30 triliun) dan bank campuran, aturan LCR akan mulai dijalankan pada kuartal II 2017," ujar Nelson, Senin (16/1).