KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemenuhan aturan permodalan di perusahaan multifinance tampaknya masih menjadi polemik bagi beberapa perusahaan. Bagi perusahaan pembiayaan yang tak segera memenuhi aturan permodalan tersebut pun terancam dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terbaru, ada PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) yang izin usahanya sebagai perusahaan pembiayaan harus dicabut OJK. Seperti diketahui, IBFN pada Agustus tahun lalu sempat mendapat Surat Peringatan Ketiga (SP3) dari OJK karena belum terpenuhinya rasio permodalan perusahaan. Dalam surat pencabutan izin usahanya, OJK menyebut, IBFN wajib menghentikan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan. Selain itu, perusahaan tersebut juga dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan dalam nama perusahaan.
OJK: Multifinance yang Tak Segera Memenuhi Ketentuan Modal akan Dicabut Izin Usahanya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemenuhan aturan permodalan di perusahaan multifinance tampaknya masih menjadi polemik bagi beberapa perusahaan. Bagi perusahaan pembiayaan yang tak segera memenuhi aturan permodalan tersebut pun terancam dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terbaru, ada PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) yang izin usahanya sebagai perusahaan pembiayaan harus dicabut OJK. Seperti diketahui, IBFN pada Agustus tahun lalu sempat mendapat Surat Peringatan Ketiga (SP3) dari OJK karena belum terpenuhinya rasio permodalan perusahaan. Dalam surat pencabutan izin usahanya, OJK menyebut, IBFN wajib menghentikan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan. Selain itu, perusahaan tersebut juga dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan dalam nama perusahaan.