OJK: Multifinance yang Tak Segera Memenuhi Ketentuan Modal akan Dicabut Izin Usahanya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemenuhan aturan permodalan di perusahaan multifinance tampaknya masih menjadi polemik bagi beberapa perusahaan. Bagi perusahaan pembiayaan yang tak segera memenuhi aturan permodalan tersebut pun terancam dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terbaru, ada PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) yang izin usahanya sebagai perusahaan pembiayaan harus dicabut OJK. Seperti diketahui, IBFN pada Agustus tahun lalu sempat mendapat Surat Peringatan Ketiga (SP3) dari OJK karena belum terpenuhinya rasio permodalan perusahaan.

Dalam surat pencabutan izin usahanya, OJK menyebut, IBFN wajib menghentikan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan. Selain itu, perusahaan tersebut juga dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan dalam nama perusahaan. 


“Perseroan akan melakukan perubahan anggaran dasar atas perubahan nama perusahaan, maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha yang tidak lagi menggunakan kata finance, pembiayaan, atau kata lain yang mencirikan kegiatan pembiayaan," ujar Direktur Utama IBFN Carolina Dina Rusdiana dikutip dari keterbukaan informasi, Kamis (10/2).

Baca Juga: Bisnis Multiguna yang Dijalankan Industri Multifinance Diprediksi Masih Moncer

Sekadar mengingatkan, pada Oktober 2021 lalu, IBFN sempat mendapat angin segar ketika Pakuwon Darma, perusahaan yang terafiliasi dengan PT Pakuwon Jati Tbk masuk menjadi pemegang saham IBFN dengan memegang 75,46 juta saham. Namun, saat itu IBFN belum memiliki rencana apapun setelah masuknya Pakuwon Darma sebagai pemegang saham.

Selain IBFN, awal tahun ini OJK juga mengumumkan bahwa telah membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) lantaran belum memenuhi permodalan minimal Rp 100 miliar.

Soal pembekuan izin usaha tersebut, DEFI telah mengirim surat ke OJK untuk mengajukan permohonan pencabutan sanksi pembekuan kegiatan usaha dengan memberikan penjelasan yang menguatkan disertai dengan dokumen pendukung yang sekiranya dibutuhkan.

Multifinance ini memiliki keyakinan bahwa seharusnya proses pemenuhan kecukupan modal telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku di bulan Januari 2020 yang lalu melalui proses rights issue, namun terkendala dalam pemenuhan beberapa dokumen secara administratif.

“Maka PT DEFI terus berusaha memohon OJK untuk dapat melakukan pencatatan dan mengakui proses-proses penambahan kecukupan modal yang telah dilakukan oleh PT DEFI di bulan Januari 2020 lalu,” ujar direktur DEFI, Irianto Kusumadjadja.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan mengatakan saat ini ada sekitar 8 hingga 10 perusahaan multifinance yang terancam dicabut izin usahanya karena belum memenuhi aturan permodalan. Namun, ia menambahkan ada satu hingga dua perusahaan yang secara sukarela telah mengembalikan izin usahanya.

“Sedangkan masih ada sekitar 50%  dari beberapa perusahaan multifinance tadi yang sedang proses engagement dengan mitra strategis barunya,” ujar Bambang.

Bambang menyebut, dalam mencari investor baru memang tidaklah mudah bagi perusahaan-perusahaan ini karena bisnis dan risk appetite-nya tidak serta merta bisa diselaraskan. Mengingat, beberapa dari mereka bisnisnya sebelum Covid pun sudah tergejala sulit diatasi.

“Bila diperlukan, gotong royong atau tidak hanya satu mitra tapi beberapa mitra,” imbuh Bambang.

Baca Juga: Pefindo: Rating Multifinance Mayoritas Masih Tinggi

Editor: Handoyo .