OJK Naikkan Free Float Emiten ke 15%, Begini Tahapannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan implementasi kenaikan minimal free float dari 7,5% menjadi 15% akan dilakukan secara bertahap setelah peraturan ditetapkan. 

Hasan Fawzi, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menjelaskan kenaikan batas minimal free float menjadi 15% akan dilakukan beberapa tahap.  

“Pertama kami akan dorong untuk dilakukan di tahun pertama. Kemudian tahapan berikutnya di tahun kedua dan tahun ketiga menuju keseluruhan angka free float minum 15%,” jelasnya ditemui di Gedung BEI, Rabu (4/2/2026). 


Hasan bilang kemungkinan besar akan diawali dengan penetapan keputusan akan aksi korporasi apa yang bisa dilakukan para emiten untuk memenuhi ketentuan minimal free float

Baca Juga: Morris Capital Jadi Pengendali, Multi Makmur (PIPA) Beralih ke Bisnis Migas dan Gas

“Tapi tidak langsung. Jadi ada tahun pertama, nanti bisa dilihat di rancangan peraturan, tahun pertama akan ada pengelompokan kelompok emiten,” ucapnya. 

Misalnya, kata Hasan, ada kelompok yang ditargetkan di tahun pertama meningkat menjadi 10% dari kondisi sekarang. Kemudian berjenjang seterusnya sampai dengan angka 15%.

“Target penyampaian atau penerbitan peraturan itu adalah Maret 2026, mudah-mudahan bisa melakukan atau menerbitkan peraturan itu bahkan lebih cepat dari apa yang direncanakan,” tuturnya.  

Hasan menegaskan kembali bahwa kebijakan peningkatan free float ini akan menjadi bagian integral dari agenda reformasi di pasar modal Indonesia, yang bertujuan untuk memperkuat struktur pasar dan meningkatkan likuiditas. 

“Penerapan free float yang lebih terbuka dan memadai ini akan meningkatkan juga porsi partisipasi publik dalam kepemilikan saham, yang akan memperkuat kontrol publik,” kata dia. 

Selanjutnya: Penambang RI Setop Ekspor Batubara Spot, Pembeli Asia Kesulitan Pasokan

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Home Care 1-15 Februari 2026, Attack-Wipol Diskon hingga 35%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News