KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera merilis Peraturan OJK tentang Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) yang kemungkinan dirilis pekan ini atau pekan depan. Kisi-kisinya, KBMI 1 ditetapkan untuk bank dengan modal inti di bawah Rp 6 triliun, KBMI 2 dengan modal inti Rp 6 triliun sampai kurang dari Rp 14 triliun. Lalu, KBMI 3 dengan modal inti Rp 14 triliun sampai dengan kurang dari Rp 70 triliun, dan KBMI 4 dengan modal inti lebih dari Rp 70 triliun. Ketentuan modal inti tersebut naik pengelompokan saat ini dengan konsep Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU). Yakni, BUKU 1 untuk bank bermodal inti kurang dari Rp 1 triliun, BUKU 2 sebesar Rp 1 triliun sampai kurang dari Rp 5 triliun, BUKU 3 sebesar Rp 5 triliun sampai Rp 30 triliun, dan BUKU 4 di atas Rp 30 triliun.
OJK naikkan ketentuan modal inti bank, beberapa bank BUKU 4 akan masuk KBMI 3
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera merilis Peraturan OJK tentang Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) yang kemungkinan dirilis pekan ini atau pekan depan. Kisi-kisinya, KBMI 1 ditetapkan untuk bank dengan modal inti di bawah Rp 6 triliun, KBMI 2 dengan modal inti Rp 6 triliun sampai kurang dari Rp 14 triliun. Lalu, KBMI 3 dengan modal inti Rp 14 triliun sampai dengan kurang dari Rp 70 triliun, dan KBMI 4 dengan modal inti lebih dari Rp 70 triliun. Ketentuan modal inti tersebut naik pengelompokan saat ini dengan konsep Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU). Yakni, BUKU 1 untuk bank bermodal inti kurang dari Rp 1 triliun, BUKU 2 sebesar Rp 1 triliun sampai kurang dari Rp 5 triliun, BUKU 3 sebesar Rp 5 triliun sampai Rp 30 triliun, dan BUKU 4 di atas Rp 30 triliun.