KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menaikan batas minimum modal perusahaan asuransi dari Rp 100 miliar, kini meningkat menjadi Rp 150 miliar. Beleid ini berlaku untuk pendirian perusahaan asuransi baru. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, aturan modal disetor sebesar Rp 150 miliar berlaku untuk pendirian izin usaha asuransi yang baru. Sementara, bagi perusahaan yang telat mendapatkan izin usaha wajib menyesuikan ketentuan.
OJK naikkan syarat modal pendirian perusahaan asuransi menjadi Rp 150 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menaikan batas minimum modal perusahaan asuransi dari Rp 100 miliar, kini meningkat menjadi Rp 150 miliar. Beleid ini berlaku untuk pendirian perusahaan asuransi baru. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, aturan modal disetor sebesar Rp 150 miliar berlaku untuk pendirian izin usaha asuransi yang baru. Sementara, bagi perusahaan yang telat mendapatkan izin usaha wajib menyesuikan ketentuan.