OJK: Naiknya Suku Bunga Acuan Tak Berdampak ke Bunga Debitur Eksisting Multifinance



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kenaikan suku bunga acuan tidak akan berdampak pada kenaikan suku bunga perusahaan pembiayaan atau multifinance terhadap debitur eksisting.

Sekadar mengingatkan, Bank Indonesia (BI) baru-baru ini kembali menaikkan suku bunga acuan BI 7 Day Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 6%.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, secara umum tidak akan ada penyesuaian suku bunga terhadap debitur eksisting, sebab multifinance menerapkan bunga fixed ke debitur.


Baca Juga: OJK: Jumlah Kantor Cabang Multifinance Bisa Tembus 4.332 Kantor di Akhir 2023

“Dampak dari kenaikan suku bunga ini kemungkinan mulai dirasakan kenaikannya di awal tahun depan,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (30/10).

Agusman menjelaskan, dalam beberapa kali kenaikan suku bunga acuan terdapat beberapa bank yang melakukan penyesuaian, di mana bank menaikkan suku bunga pinjaman ke multifinance.

“Namin kenaikan selama satu tahun ini masih dalam kisaran kenaikan yang wajar. Kenaikan bunga pinjaman bank ini tentunya juga akan diikuti dengan penyesuaian suku bunga pembiayaan oleh multifinance kepada debitur baru dengan kenaikan yang sama dari perbankan,” jelasnya.

Baca Juga: Hingga Kuartal III, Penyaluran Kredit Kantor Luar Negeri BNI Tumbuh 10,8%

Agusman mengungkapkan, bila suku bunga pinjaman bank mengalami kenaikan siginifikan dan berlangsung dalam periode yang panjang, tentunya perlu menjadi perhatian dan kewaspadaan industri pembiayaan dalam mengantisipasi kenaikan Cost of Fund (Cof) dan Non Performing Financing (NPF).

“Serta terjadi perlambatan pertumbuhan dalam penyaluran pembiayaan. Namun demikian, sampa saat ini kondisi CoF dan NPF perusahaan pembiayaan masih terjaga dengan baik,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi