KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kenaikan suku bunga acuan tidak akan berdampak pada kenaikan suku bunga perusahaan pembiayaan atau multifinance terhadap debitur eksisting. Sekadar mengingatkan, Bank Indonesia (BI) baru-baru ini kembali menaikkan suku bunga acuan BI 7 Day Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 6%. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, secara umum tidak akan ada penyesuaian suku bunga terhadap debitur eksisting, sebab multifinance menerapkan bunga fixed ke debitur.
OJK: Naiknya Suku Bunga Acuan Tak Berdampak ke Bunga Debitur Eksisting Multifinance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kenaikan suku bunga acuan tidak akan berdampak pada kenaikan suku bunga perusahaan pembiayaan atau multifinance terhadap debitur eksisting. Sekadar mengingatkan, Bank Indonesia (BI) baru-baru ini kembali menaikkan suku bunga acuan BI 7 Day Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 6%. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, secara umum tidak akan ada penyesuaian suku bunga terhadap debitur eksisting, sebab multifinance menerapkan bunga fixed ke debitur.