OJK nilai laporan transaksi keuangan amburadul



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mengawasi industri keuangan non bank pada awal tahun ini. Tapi setelah berjalan beberapa lama ini OJK menilai, laporan transaksi keuangan masih amburadul. Maksudnya, perusahaan perusahaan dalam industri non bank itu mempunyai kepatuhan yang rendah dalam melaporkan transaksi keuangannya. "Saya menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan laporan transaksi keuangan. Ini perlu kita dorong dan tingkatkan," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, di Menara Bidakara, Selasa, (18/6). Ia bilang, harus ada peningkatan edukasi kepada para petugas lembaga jasa keuangan untuk melaporkan transaksi mereka. Ini bertujuan menghindari transaksi yang dianggap mencurigakan. OJK mendorong pelaporan transaksi keuangan industri ini supaya memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Pasalnya, pemerintah pun telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang menjadi landasan OJK memerangi hal tersebut. Muliaman bilang, ini menuntut pihaknya untuk meningkatkan kemampuan agar bisa terus mengeluarkan kebijakan yang sesuai dan efektif. "Kita akan kembangkan apa yang bisa membantu efektivitas pelaksanaan tugas kita," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.