OJK Nilai Perkembangan Sektor IKNB Makin Membaik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, kinerja industri keuangan non bank (IKNB) yang terdiri dari asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, dan fintech,  masih terjaga baik.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menerangkan, dari sektor asuransi, pendapatan premi perusahaan asuransi periode Januari-Agustus 2022 mencapai Rp 205,90 triliun, naik 2,10%.

Permodalan di sektor asuransi juga terjaga dengan Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 485,51% dan 310,08%, jauh di atas threshold sebesar 120%.


Dari multifinance, nilai outstanding piutang pembiayaan pada Agustus 2022 meningkat 8,57% menjadi sebesar Rp 389,54 triliun. Profil risiko perusahaan pembiayaan semakin membaik dengan rasio non performing financing (NPF) gross pada Agustus 2022 turun menjadi 2,60% dari Agustus 2021 sebesar 3,90%.

Baca Juga: OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Perlambatan Ekonomi Global

Adapun NPF neto periode Agustus 2022 juga membaik menjadi sebesar 0,70% dari Agustus 2021 sebesar 1,43%.

OJK juga mencatat, gearing ratio perusahaan pembiayaan per Agustus 2022 sebesar 1,96 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

“Pada sektor Dana Pensiun, aset per Agustus 2022 tercatat sebesar Rp338,20 triliun atau meningkat sebesar 5,66 persen yoy. Sementara, investasi tumbuh 5,70 persen yoy menjadi sebesar Rp326,96 triliun,” tutur Ogi dalam konferensi pers, Senin (3/10).

Selain itu, kata Ogi, fintech peer to peer (P2P) lending pada Agustus 2022 juga terus mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh 80,97% menjadi Rp 47,23 triliun. Adapun Tingkat Keberhasilan Bayar 90 hari sejak jatuh tempo (TKB90) sebesar 97,11%.

“Sehingga persentase pendanaan macet sebesar 2,89% masih dalam batas yang terkendali di tengah kondisi global yang penuh tantangan,” kata Ogi.

Baca Juga: OJK Kemungkinan Besar akan Perpanjang Restrukturisasi Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat