KONTAN.CO.ID – JAKARTA.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perpanjangan penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah di perbankan menjadi sentimen positif bagi industri. Kebijakan ini dinilai mampu menambah likuiditas sekaligus menekan suku bunga perbankan. Mengingatkan kembali, sebelumnya Kementerian Keuangan menempatkan total Rp 201 triliun dana saldo anggaran lebih (SAL) ke sejumlah bank dalam bentuk deposito on call tenor enam bulan sejak September 2025. Namun, baru-baru ini tenor pengembalian diperpanjang hingga September 2026. Artinya, bank memiliki total waktu satu tahun penuh untuk mengembalikan seluruh dana tersebut beserta bunganya.
Baca Juga: Kanal Bancassurance Sumbang Hampir 30% Pendapatan Premi BCA Life pada 2025 Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, perpanjangan itu bakal mengurangi tekanan persaingan dana di perbankan. “Ini positif karena menambah likuiditas dan bisa menurunkan tingkat suku bunga. Kalau likuiditas semakin banyak, persaingan dana menjadi turun. Bank tidak perlu terlalu agresif menawarkan special rate,” ujar Dian saat ditemui awak media, Kamis (26/2/2026). Ia bilang sejak dana SAL disuntik, tren suku bunga pendanaan kini sudah mulai turun. Secara agregat, bunga kredit juga telah mengalami penurunan. Kondisi ini diharapkan dapat mendorong permintaan pembiayaan di seluruh segmen. Dian bilang periode penempatan dana SAL selama enam bulan sebelumnya memang belum cukup untuk mendorong pembiayaan secara optimal. Pasalnya, mayoritas proyek pembiayaan memiliki tenor tahunan. “Tidak ada pembiayaan, termasuk ke UMKM, yang bisa dilaksanakan hanya dalam enam bulan. Proyek itu pasti tahunan,” katanya. Terkait durasi ideal pengembalian dana SAL, Dian bilang kebijakan tersebut dapat dipandang sebagai instrumen countercyclical policy atau kebijakan penyangga siklus ekonomi. Durasi penempatan bisa disesuaikan dengan kebutuhan stimulus fiskal pemerintah. “Bisa satu tahun, dua tahun, bahkan lima tahun tergantung proyeknya. Sepanjang itu bagus dan bisa menekan biaya dana, tentu akan lebih baik,” ujarnya.
Baca Juga: Pembiayaan Bank Syariah Tumbuh Double Digit Meski Kredit Nasional Lesu Meski demikian, ia mengingatkan bahwa dana SAL pada prinsipnya merupakan dana pemerintah yang sewaktu-waktu dapat ditarik kembali. Oleh sebab itu, perpanjangan enam bulan saja sudah menjadi sinyal positif bagi industri perbankan.
Karena itu, OJK menyambut baik perpanjangan pengembalian dana SAL. Dengan biaya dana yang lebih murah, perbankan diharapkan bisa menyalurkan kredit dengan bunga lebih kompetitif dan mendorong UMKM kembali menggeliat. Lebih lanjut, Dian berharap pertumbuhan kredit tahun ini dapat mencapai target di kisaran 10%–12% secara tahunan. Lagipula, pada awal tahun ini telah terlihat kenaikan kredit yang arahnya positif. “Sudah ada sedikit spike. Harapannya, dengan keyakinan konsumen yang meningkat, UMKM juga terdorong untuk bergerak lagi,” jelasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News