KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai prospek industri asuransi syariah akan makin cerah usai kewajiban perusahaan asuransi/reasuransi untuk melakukan pemisahaan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) rampung dilakukan. Adapun kewajiban itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 dan harus dilakukan paling lambat pada akhir 2026. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono berpendapat prospek yang cerah itu salah satunya dipicu pasar asuransi syariah yang juga masih cukup besar. Ditambah, masyarakat juga masih membutuhkan produk-produk berbasis syariah. "Selain itu, adanya spin off akan mendorong pendalaman pasar dan akan berkembang. Dengan demikian, lembaga jasa keuangan juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi," katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (15/12).
OJK Nilai Prospek Asuransi Syariah Makin Cerah Usai Kewajiban Spin Off UUS Rampung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai prospek industri asuransi syariah akan makin cerah usai kewajiban perusahaan asuransi/reasuransi untuk melakukan pemisahaan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) rampung dilakukan. Adapun kewajiban itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 dan harus dilakukan paling lambat pada akhir 2026. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono berpendapat prospek yang cerah itu salah satunya dipicu pasar asuransi syariah yang juga masih cukup besar. Ditambah, masyarakat juga masih membutuhkan produk-produk berbasis syariah. "Selain itu, adanya spin off akan mendorong pendalaman pasar dan akan berkembang. Dengan demikian, lembaga jasa keuangan juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi," katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (15/12).