KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan perubahan atas stimulus dan relaksasi yang diberikan kepada emiten dan perusahaan publik selama pandemi Covid-19. Ada relaksasi yang dihentikan, dikurangi, maupun diperpanjang. Untuk itu, OJK menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) 4/2022 yang berlaku mulai 10 Maret 2022. SEOJK tersebut merupakan perubahan atas SEOJK 20/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, perubahan ini dilakukan dalam rangka normalisasi secara bertahap sebelum kembali ke pengaturan normal. Langkah ini juga sejalan dengan perpanjangan relaksasi untuk sektor perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
OJK Normalisasi Kebijakan Secara Bertahap, Simak Tanggapan Emiten dan MI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan perubahan atas stimulus dan relaksasi yang diberikan kepada emiten dan perusahaan publik selama pandemi Covid-19. Ada relaksasi yang dihentikan, dikurangi, maupun diperpanjang. Untuk itu, OJK menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) 4/2022 yang berlaku mulai 10 Maret 2022. SEOJK tersebut merupakan perubahan atas SEOJK 20/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, perubahan ini dilakukan dalam rangka normalisasi secara bertahap sebelum kembali ke pengaturan normal. Langkah ini juga sejalan dengan perpanjangan relaksasi untuk sektor perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).