KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan perubahan atas Surat Edaran OJK (SEOJK) 20/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Perubahan tersebut tertuang dalam SEOJK 4/2022 yang berlaku mulai 10 Maret 2022. Berdasarkan pengumuman OJK, pembentukan SEOJK terbaru ini bertujuan untuk mengubah kebijakan relaksasi yang diterapkan kepada emiten dan perusahaan publik sebelum kembali ke pengaturan normal. Dengan kata lain, OJK mengambil langkah normalisasi kebijakan secara bertahap. Poin pertama yang diubah adalah tentang batas waktu penyampaian laporan berkala. Pada kondisi normal, batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) jatuh pada 31 Maret dan Laporan Tahunan (LT) pada 30 April.
OJK Normalisasi Kebijakan Stimulus dan Relaksasi bagi Emiten, Ini Poin-Poinnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan perubahan atas Surat Edaran OJK (SEOJK) 20/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Perubahan tersebut tertuang dalam SEOJK 4/2022 yang berlaku mulai 10 Maret 2022. Berdasarkan pengumuman OJK, pembentukan SEOJK terbaru ini bertujuan untuk mengubah kebijakan relaksasi yang diterapkan kepada emiten dan perusahaan publik sebelum kembali ke pengaturan normal. Dengan kata lain, OJK mengambil langkah normalisasi kebijakan secara bertahap. Poin pertama yang diubah adalah tentang batas waktu penyampaian laporan berkala. Pada kondisi normal, batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) jatuh pada 31 Maret dan Laporan Tahunan (LT) pada 30 April.