JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi ada potensi kenaikan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) di industri perbankan. Sampai akhir tahun, NPL perbankan diprediksi mengalami kenaikan dari posisi saat ini 2,55% hingga mendekati angka 3%. Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK Irwan Lubis mengatakan, untuk mengantisipasi kenaikan NPL, pada semester dua ini OJK telah melakukan beberapa pencegahan. Antara lain dengan memperkuat manajemen risiko kredit perbankan. Selain itu, ada juga upaya melakukan restatment kepada bank. Nah, terkait ini perbankan bisa melakukan restrukturiasasi kredit sebelum kredit mengalami penurunan.
OJK: NPL industri perbankan berpotensi naik
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi ada potensi kenaikan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) di industri perbankan. Sampai akhir tahun, NPL perbankan diprediksi mengalami kenaikan dari posisi saat ini 2,55% hingga mendekati angka 3%. Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK Irwan Lubis mengatakan, untuk mengantisipasi kenaikan NPL, pada semester dua ini OJK telah melakukan beberapa pencegahan. Antara lain dengan memperkuat manajemen risiko kredit perbankan. Selain itu, ada juga upaya melakukan restatment kepada bank. Nah, terkait ini perbankan bisa melakukan restrukturiasasi kredit sebelum kredit mengalami penurunan.