OJK Optimistis Asuransi Syariah Bisa Terkonsolidasi Dalam Beberapa Waktu ke Depan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis industri asuransi syariah dapat terkonsolidasi dalam beberapa waktu ke depan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, konsolidasi ini terlihat dari rencana kerja pemisahan unit syariah (RKPUS) yang telah disampaikan 41 perusahaan yang memiliki unit usaha syariah (UUS).

Berdasarkan RKPUS tersebut, 12 UUS diantaranya tidak akan melanjutkan bisnis asuransi syariah yaitu dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.


Selain itu, terdapat 1 UUS yang tidak wajib menyampaikan perubahan RKPUS karena sedang dalam proses pengalihan portofolio UUS kepada perusahaan lain pada waktu POJK 11 mulai berlaku

"Dengan demikian, jika tidak terdapat perubahan strategi perusahaan maka pelaku unit usaha syariah (UUS) industri asuransi syariah akan berkurang 13 pelaku usaha," tulis Ogi dalam lembar jawaban tertulis, Selasa (10/9).

Baca Juga: Asuransi Asei akan Spin Off Unit Usaha Syariah dengan Mengalihkan Portofolio

Adapun beberapa waktu lalu PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) menampik isu bahwa pihaknya mengakuisisi asuransi JMA Syariah dan PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) gagal mengakuisisi Takaful Syariah.

Berkenaan dengan pemenuhan ketentuan ekuitas minimum pada tahun 2026, OJK telah meminta perusahaan dan UUS yang masih memiliki ekuitas kurang dari ketentuan tersebut untuk menyampaikan rencana peningkatan ekuitas. Selanjutnya, OJK akan terus memantau realisasi atas rencana pemenuhan ketentuan ekuitas tersebut.

Sebagai informasi, per Agustus 2024 OJK mencatat terdapat 29 UUS yang akan melanjutkan bisnis asuransi/reasuransi syariah, sedangkan 12 UUS lainnya memutuskan untuk mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi/reasuransi syariah lain.

Dari 29 UUS yang akan melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan baru, rencananya akan dilakukan pada tahun 2024-2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat