JAKARTA. Angka non perfoaming finance (NPF) berpeluang kembali turun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimis angka NPF multifinance akan bertahan di bawah 2%, sekalipun dalam kondisi ekonomi yang lesu. Tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan multifinance melakukan tindakan preventif mencegah kenaikan angka kredit macet lewat Peraturan OJK (POJK). Pertama, kewajiban multifinance melakukan mitigasi risiko dengan mengalihkan risiko pembiayaan melalui mekanisme penjaminan kredit atau asuransi kredit. Kedua, kewajiban multifinance melakukan pencadangan penyisihan piutang. OJK menetapkan lima kriteria besaran perhitungan cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan.
OJK optimistis NPF 2016 di bawah 2%
JAKARTA. Angka non perfoaming finance (NPF) berpeluang kembali turun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimis angka NPF multifinance akan bertahan di bawah 2%, sekalipun dalam kondisi ekonomi yang lesu. Tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan multifinance melakukan tindakan preventif mencegah kenaikan angka kredit macet lewat Peraturan OJK (POJK). Pertama, kewajiban multifinance melakukan mitigasi risiko dengan mengalihkan risiko pembiayaan melalui mekanisme penjaminan kredit atau asuransi kredit. Kedua, kewajiban multifinance melakukan pencadangan penyisihan piutang. OJK menetapkan lima kriteria besaran perhitungan cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan.