KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan piutang pembiayaan industri multifinance bisa tumbuh sebesar 6%-8% secara Year on Year (YoY) pada 2026. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman optimistis proyeksi itu bisa tercapai oleh industri. Agusman menerangkan optimisme itu tak terlepas dari sudah banyaknya penyesuaian regulasi atau deregulasi di industri multifianance yang dikeluarkan OJK belakangan ini.
"Kami sudah memberikan beberapa paket regulasi kemarin, dengan Peraturan OJK (POJK) yang baru, seperti uang muka atau Down Payment 0% untuk pembelian kendaraan bermotor. Jadi, kami bikin lebih gampang dan mudah diakses masyarakat. Selain itu, ada juga untuk UMKM dan lainnya," ujarnya seusai acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK 2026, Jumat (6/2/2026).
Baca Juga: OJK Proyeksikan Aset Dana Pensiun Tumbuh 10%–12% di 2026, Ini Kata Dapen BCA Agusman tak memungkiri masih terdapat tantangan bagi multifinance untuk mendorong pertumbuhan piutang pembiayaan tahun ini. Salah satunya adalah tantangan multifinance mencari proyek-proyek yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat di kondisi saat ini. "Oleh karena itu, dengan kami memberikan kesempatan di regulasi bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya," ucap Agusman. Sebagai informasi, OJK telah melakukan deregulasi bagi multifinance yang tertuang dalam POJK Nomor 35 Tahun 2025. Adapun POJK tersebut merupakan perubahan dari POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan (PP), Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur (PPI), dan Perusahaan Modal Ventura (PMV). Agusman sempat mengatakan POJK 35/2025 merupakan deregulasi yang menyederhanakan dan menyesuaikan sejumlah ketentuan. Dia menjelaskan ketentuan yang disesuaikan, yakni memperkenankan uang muka kendaraan bermotor hingga 0% bagi perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tertentu. Selain itu, menurunkan persyaratan Rasio Modal Inti terhadap Modal Disetor dari 150% menjadi 50% untuk pembiayaan melalui Fasilitas Modal Usaha dan Fasilitas Dana.
Baca Juga: ACA Bayarkan Klaim Asuransi kepada PT PLN Batam Sebesar US$ 11,04 Juta Ketentuan lain yang disesuaikan, yaitu memberikan pengecualian kewajiban agunan untuk pembiayaan modal kerja melalui Fasilitas Modal Usaha dan Fasilitas Dana hingga Rp 100 juta per debitur kepada debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta bagi perusahaan pembiayaan dengan Rasio Modal Inti terhadap Modal Disetor di atas 100%. Asal tahu saja, data OJK mencatat, piutang pembiayaan industri multifinance hanya tumbuh tipis sebesar 0,61% YoY, dengan nilai mencapai Rp 506,5 triliun pada akhir 2025.
Adapun angka Non Performing Financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan per akhir 2025 sebesar 2,51%. Angkanya terbilang meningkat, jika dibandingkan posisi pada bulan sebelumnya yang sebesar 2,44%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News