KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini status pasar modal Indonesia tidak akan diturunkan menjadi frontier market oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, optimisme ini seiring berbagai reformasi yang telah dijalankan. Hasan mengatakan, Indonesia kini memiliki posisi yang semakin kuat dari sisi transparansi, integritas pasar, keterbukaan informasi, hingga penegakan aturan. Kondisi pasar Indonesia bahkan diklaim mulai lebih maju dibanding sejumlah pasar di kawasan regional maupun global.
Baca Juga: Medco Energi Internasional (MEDC) Teken PSC Cendramas dengan Petronas, Lihat Detilnya "Kalaupun kita dibandingkan dengan kondisi transparansi dan tingkat integritas dalam bentuk keterbukaan informasi, penegakan hukum di regional global, sebenarnya per hari ini banyak
positioning kita yang sudah bahkan lebih detail lebih jauh dari apa yang dilakukan oleh pasar di regional dan global. Nah tentu ini menjadi kondisi objektif yang enggak bisa diabaikan," kata Hasan di gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (2/4/2026). Ia mengakui, bila dibandingkan dengan kondisi beberapa bulan lalu, pasar modal Indonesia masih memiliki sejumlah catatan, khususnya terkait tingkat keterbukaan informasi yang kala itu dinilai belum sebanding dengan bursa regional dan global. Namun, menurut dia, kondisi tersebut kini telah berubah. Perbaikan yang dilakukan sejak awal tahun hingga Maret 2026 menjadi bukti bahwa Indonesia terus bergerak ke arah tata kelola pasar yang lebih baik. "Per hari ini tentu dengan data real yang per Maret kemarin dan akan kita lakukan secara periodik ini bukan inisiatif sesaat yang berhenti di waktu ini. Tapi akan terus kita hadirkan dan menjadi peraturan bahkan," ucapnya.
Baca Juga: OJK dan BEI Akan Bertemu Dengan MSCI Pasca Tuntaskan 4 Agenda Reformasi Pasar Modal Adapun per awal April 2026, OJK bersama dengan bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menuntaskan empat proposal reformasi penguatan transparansi di pasar modal. Pertama, penyediaan data kepemilikan saham perusahaan terbuka di atas 1% kepada publik. Data tersebut telah dirilis pertama kali pada 3 Maret 2026 dengan batasan data per Februari 2026. Kedua, peningkatan kualitas data investor melalui granularitas klasifikasi investor. Adapun saat ini kategori investor mencapai 39 dari sebelumnya hanya sembilan kategori.
Adapun granularitas telah dilakukan pada 1 April 2026 dengan data per 31 Maret 2026. Ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi karakteristik dan
intention of ownership investor. Ketiga, kenaikan batas minimum
free float dari 7,5% menjadi 15%. Di mana ketentuan tersebut telah tertuang dalam revisi Peraturan Bursa No I-A yang mulai efektif pada 31 Maret 2026. Keempat, pengumuman saham
high shareholding concentration (HSC). Data tersebut sudah dirilis pada 2 April 2026 di laman resmi BEI dengan menggunakan data per 31 Maret 2026 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News