OJK Panggil Direksi Bank Mantap Terkait Dugaan Penipuan Investasi di Purwokerto



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil direksi PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) untuk meminta penjelasan terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang melibatkan mantan pegawai bank tersebut di Purwokerto, Jawa Tengah.

Dilaporkan bahwa Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK mengambil langkah tersebut menyusul indikasi sejumlah korban menggunakan dana pinjaman atau kredit dari Bank Mantap untuk mengikuti investasi yang ditawarkan pelaku.

"OJK pada Kamis (4/6) telah memanggil Direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan mengenai kasus ini," tulis OJK dalam siaran pers, Kamis (4/6/2026).


Baca Juga: Kepemilikan Grab di Superbank Bakal Tambah Jadi 60%, Emtek Tetap Jadi Pengendali

Selain meminta klarifikasi, OJK juga meminta Bank Mantap melakukan investigasi lebih lanjut guna mengidentifikasi jumlah nasabah yang berpotensi menjadi korban beserta nilai kerugian yang dialami. Bank juga diminta memberikan pendampingan kepada para korban.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah masyarakat melaporkan menjadi korban dugaan penipuan investasi yang dilakukan oleh mantan pegawai Bank Mantap Kantor Cabang Purwokerto.

OJK saat ini masih mendalami informasi mengenai cakupan korban. Regulator menegaskan tengah memeriksa kebenaran kabar bahwa korban tak cuman berasal dari nasabah Bank Mantap, tetapi juga dari sejumlah bank lain di wilayah Purwokerto.

Untuk mempercepat proses penanganan dan pendataan korban, OJK bakal membuka Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto. Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta segera melapor melalui kantor OJK setempat maupun kanal pengaduan resmi OJK.

Di sisi lain, OJK mengaku telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Menanggapi maraknya penipuan berkedok investasi, OJK kembali mengingatkan masyarakat agar menerapkan prinsip 2L sebelum menempatkan dana pada suatu instrumen investasi.

Baca Juga: KPR Bermasalah BTN Tembus Rp 8,51 Triliun di Tengah Sorotan Kasus KPR Joki

Pertama, aspek legal, yakni memastikan pihak yang menawarkan investasi telah memiliki izin dari otoritas berwenang. Kedua, aspek logis, yaitu mencermati kewajaran imbal hasil yang ditawarkan dan mewaspadai janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko.

OJK menegaskan masyarakat dapat berkonsultasi terkait legalitas produk investasi melalui layanan Kontak 157, WhatsApp resmi OJK, maupun kantor OJK terdekat guna menghindari menjadi korban penipuan investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News