JAKARTA. Kantor akuntan publik mitra Ernst & Young's di Indonesia, yakni KAP Purwanto, Suherman dan Surja harus membayar denda senilai US$ 1 juta atau sekitar Rp 13,3 miliar kepada regulator Amerika Serikat. KAP Purwanto, Suherman dan Surja divonis keliru melakukan audit laporan keuangan kliennya pada 2011 silam. Laporan yang diaudit merupakan laporan keuangan PT Indosat Tbk. Hal tersebut diumumkan oleh Badan Pengawas Perusahaan Akuntan Publik AS atau Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB) pada 9 Februari 2017. Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan meminta keterangan terlebih dahulu dari Ernst & Young's di Indonesia (EY Indonesia).
OJK panggil Ernst & Young's Indonesia pekan ini
JAKARTA. Kantor akuntan publik mitra Ernst & Young's di Indonesia, yakni KAP Purwanto, Suherman dan Surja harus membayar denda senilai US$ 1 juta atau sekitar Rp 13,3 miliar kepada regulator Amerika Serikat. KAP Purwanto, Suherman dan Surja divonis keliru melakukan audit laporan keuangan kliennya pada 2011 silam. Laporan yang diaudit merupakan laporan keuangan PT Indosat Tbk. Hal tersebut diumumkan oleh Badan Pengawas Perusahaan Akuntan Publik AS atau Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB) pada 9 Februari 2017. Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan meminta keterangan terlebih dahulu dari Ernst & Young's di Indonesia (EY Indonesia).