KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat mitigasi risiko pada industri fintech peer to peer lending. Merujuk data regulator, tingkat wanprestasi pengembalian pinjaman (TWP) 90 hari atau pinjaman bermasalah naik menjadi 7,99% per Juli 2020. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta menyatakan tren peningkatan TWP secara signifikan mulai terjadi pada April 2020. Hal ini menunjukkan terjadinya penurunan kualitas pembayaran, sehingga terjadi peningkatan rasio kredit bermasalah. Semakin tinggi TWP, maka tingkat keberhasilan pengembalian (TKB) semakin rendah. “Kami sudah panggil beberapa platform yang punya TWP tinggi di atas 8%. Sudah kami lakukan pembinaan bagaimana melakukan tindak lanjut ke depannya. Jadi secara imbauan pemanggilan dan kami minta pada platform untuk bikin action plan untuk penyelesaian TWP itu,” ujar Tris dalam konferensi virtual, Rabu (30/9).
OJK panggil fintech P2P lending dengan rasio pinjaman bermasalah di atas 8%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat mitigasi risiko pada industri fintech peer to peer lending. Merujuk data regulator, tingkat wanprestasi pengembalian pinjaman (TWP) 90 hari atau pinjaman bermasalah naik menjadi 7,99% per Juli 2020. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta menyatakan tren peningkatan TWP secara signifikan mulai terjadi pada April 2020. Hal ini menunjukkan terjadinya penurunan kualitas pembayaran, sehingga terjadi peningkatan rasio kredit bermasalah. Semakin tinggi TWP, maka tingkat keberhasilan pengembalian (TKB) semakin rendah. “Kami sudah panggil beberapa platform yang punya TWP tinggi di atas 8%. Sudah kami lakukan pembinaan bagaimana melakukan tindak lanjut ke depannya. Jadi secara imbauan pemanggilan dan kami minta pada platform untuk bikin action plan untuk penyelesaian TWP itu,” ujar Tris dalam konferensi virtual, Rabu (30/9).