OJK panggil penjabat BUMN terkait akusisi BTN



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini memanggil salah satu pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu Gatot Trihargo, Deputi Bidang Usaha Jasa Kementerian BUMN.Berdasarkan informasi yang diterima KONTAN, pemanggilan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad. Pemanggilan ini terkait rencana akuisisi PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) oleh PT Bank Mandiri Tbk (BMRI).Gatot tampak datang ke Kantor Gedung OJK di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, pada pukul 09.00 WIB. Gatot yang datang bersama stafnya, langsung menuju ruang kerja Muliaman.Sebagai informasi, rencana akuisisi BTN oleh Bank Mandiri, banyak menuai respon baik negatif maupun positif. Pemerintah melalui Sekretariat Kabinet RI menyatakan rencana aksi korporasi akuisisi PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) oleh PT Bank Mandiri Tbk ditunda hingga masa bakti kabinet Indonesia Bersatu II berakhir. Hal ini untuk menghindari keresahan di masyarakat.Sekretaris Kabinet RI Dipo Alam mengaku telah mengirimkan surat edaran yang ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Keuangan M Chatib Basri, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.Tak hanya itu, surat edaran juga ditujukan bagi Direktur Utama Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Utama BTN Maryono. "Dalam surat edaran (SE) Nomor 5 tahun 2014 telah dikemukakan. Masalah rencana BTN dan Bank Mandiri saya sudah tulis surat untuk tidak mengambil kebijakan strategis yang berdampak luas kepada masyarakat dan membebani pemerintahan ke depan," kata Dipo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Sanny Cicilia