JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan terhadap tingkat solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi. Jadi, jika terjadi penurunan risk based capital (RBC) di bawah ketentuan 120%, OJK tidak akan mengirimkan surat peringatan . Justru, dalam aturan barunya, OJK mendiskon ketentuan RBC hingga 50%. Dalam Surat Edaran (SE) nomor 24/ SEOJK 05/2015 tentang penilaian investasi surat utang dan penyesuaian modal minimum berbasis risiko bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, OJK menurunkan basis tingkat solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi. Jika perusahaan asuransi saat ini memiliki RBC di bawah ketentuan sebesar 120%. Maka, OJK akan menghitung modal minimum berbasis risiko yang diperhitungkan paling rendah 50% dari perhitungan modal minimum berbasis risiko. Aturan ini diberlakukan merespons kondisi hasil investasi industri asuransi yang melemah. "Kami khawatir ketentuan modal akan membuat nasabah kesulitan untuk mendapatkan haknya. Maka kami berikan potongan. Namun ini hanya sementara dan akan kami evaluasi akhir tahun,” kata Edy Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Kamis (3/9). Dasarnya, kata Edy, OJK menghimpun data pada bulan Juni ke Juli terjadi penurunan hasil investasi di asuransi. Ia menyebut penurunan hasil investasi sebesar 0,6%. Padahal bulan Mei ke Juni , hasil investasi industri asuransi masih sebesar 1,7%. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
OJK pangkas ketentuan RBC asuransi hingga 50%
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan terhadap tingkat solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi. Jadi, jika terjadi penurunan risk based capital (RBC) di bawah ketentuan 120%, OJK tidak akan mengirimkan surat peringatan . Justru, dalam aturan barunya, OJK mendiskon ketentuan RBC hingga 50%. Dalam Surat Edaran (SE) nomor 24/ SEOJK 05/2015 tentang penilaian investasi surat utang dan penyesuaian modal minimum berbasis risiko bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, OJK menurunkan basis tingkat solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi. Jika perusahaan asuransi saat ini memiliki RBC di bawah ketentuan sebesar 120%. Maka, OJK akan menghitung modal minimum berbasis risiko yang diperhitungkan paling rendah 50% dari perhitungan modal minimum berbasis risiko. Aturan ini diberlakukan merespons kondisi hasil investasi industri asuransi yang melemah. "Kami khawatir ketentuan modal akan membuat nasabah kesulitan untuk mendapatkan haknya. Maka kami berikan potongan. Namun ini hanya sementara dan akan kami evaluasi akhir tahun,” kata Edy Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Kamis (3/9). Dasarnya, kata Edy, OJK menghimpun data pada bulan Juni ke Juli terjadi penurunan hasil investasi di asuransi. Ia menyebut penurunan hasil investasi sebesar 0,6%. Padahal bulan Mei ke Juni , hasil investasi industri asuransi masih sebesar 1,7%. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News