OJK pantang umbar informasi investasi bodong



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku cepat memberikan respons atas pengaduan masyarakat untuk dugaan investasi bodong. Namun, pihaknya sengaja tidak memberikan informasi kepada publik dengan alasan kode etik.

Rahmat Waluyanto, Wakil Dewan Komisioner OJK menjelaskan, jika kasus dugaan investasi bodong masih dalam penyelidikan maka pihaknya tidak diperbolehkan menyampaikan perkembangannya. Namun jika terkait temuan produk yang menyesatkan dan merugikan konsumen maka informasi tersebut akan segera disampaikan kepada masyarakat.

“Kita merespons dengan cepat namun tidak langsung mengomunikasikannya kepada publik. Sebab kita melibatkan banyak sekali pihak,” ujar Rahmat.


Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK, Robinson Simbolon mengatakan, tidak semua informasi bisa dikemukakan ke publik. Sebab, hal itu bisa menghambat penanganan kasus yang sedang di dalami. Pihaknya mengaku terikat kode etik yang menyatakan setiap pemeriksaan tidak diperkenankan diinformasikan kepada publik. “Tidak boleh memberi tahu sudah sampai mana ,” ucap Robin.

Meskipun demikian, OJK menjamin bahwa setiap hasil pemeriksaan berupa kesimpulan final akan disampaikan kepada khalayak. Menanggapi hal tersebut, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sri Rahayu Widodo berjanji segera menindaklanjuti pengaduan yang masuk melalui call center OJK. Saat ini, pihaknya telah menerima pengaduan berisi indikasi investasi bodong yang berpotensi merugikan konsumen. Laporan tersebut akan diteruskan kepada tim satuan tugas waspada investasi untuk dianalisis lebih lanjut.

“Kita list dan teliti. Kalau melanggar peraturan maka kita akan bicarakan dengan Satgas Waspada Investasi,” tutur Sri. OJK, lanjut Sri, akan menguji kasus dugaan investasi bodong dari berbagai peraturan perundangan. Jika terbukti ada indikasi maka OJK akan menerjunkan penyidik untuk memastikan apakah bisnis tersebut benar atau menyimpang. Selanjutnya, regulator ini akan menawarkan mediasi antar nasabah dengan perusahaan. Jika kedua belah pihak sepakat, maka OJK akan memfasilitasi. Adapun sanksi yang diberikan tergantung seperti apa pelanggaran tersebut.

Selain menindaklanjuti laporan, pihaknya juga akan menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil (return) secara fantastis. Pada prinsipnya, OJK ingin menitikberatkan pada fungsi perlindungan konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.