JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menelisik lebih dalam perusahaan pembiayaan dengan modal mini. Sesuai ketentuan, perusahaan pembiayaan bermodal cekak diwajibkan menambah modal atau melakukan penggabungan usaha alias merger. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK bilang, OJK terus memantau perusahaan pembiayaan dengan modal terbatas. Sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, multifinance paling sedikit wajib memiliki modal minimal Rp 40 miliar. Beleid tersebut harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2016. Sementara, kewajiban memiliki modal minimal Rp 100 miliar dipenuhi paling lambat pada 31 Desember 2019. Namun, kata Firdaus, PJK masih menemukan 16 perusahaan pembiayaan dengan modal di bawah Rp 40 miliar.
OJK pantau 16 perusahaan pembiayaan bermodal mini
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menelisik lebih dalam perusahaan pembiayaan dengan modal mini. Sesuai ketentuan, perusahaan pembiayaan bermodal cekak diwajibkan menambah modal atau melakukan penggabungan usaha alias merger. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK bilang, OJK terus memantau perusahaan pembiayaan dengan modal terbatas. Sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, multifinance paling sedikit wajib memiliki modal minimal Rp 40 miliar. Beleid tersebut harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2016. Sementara, kewajiban memiliki modal minimal Rp 100 miliar dipenuhi paling lambat pada 31 Desember 2019. Namun, kata Firdaus, PJK masih menemukan 16 perusahaan pembiayaan dengan modal di bawah Rp 40 miliar.