OJK Pantau Iklan Fintech Ilegal dan Influencer yang Promosikan Judi Online



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memantau iklan pinjaman online (pinjol) alias fintech ilegal hingga influencer yang mempromosikan judi online.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan ada tiga sektor pengawasan OJK, yakni pengawasan sektoral, pengawasan terintegrasi, dan pengawasan market conduct. 

Khusus iklan fintech ilegal dan influencer, dia mengatakan pengawasannya berada di bawah tim market conduct OJK. Edi menyampaikan saat ini kedua fenomena tersebut tengah diawasi oleh tim market conduct OJK. 


Baca Juga: Jadi Sorotan, OJK Siapkan Aturan Baru Soal Bunga Pinjol

"Mereka (market conduct) sekarang sedang melakukan pemantauan mulai dari iklan-iklan di medsos. Mereka juga melakukan penelitian soal itu," ucap Edi saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (12/10).

Edi mengatakan OJK tak segan-segan akan menegur pelaku fintech ilegal jika memang ditemukan adanya pelanggaran.

Sementara itu, Edi menyebut OJK juga tengah memantau influencer yang terlibat dalam aksi promosi judi online. Dia mengatakan pengawasan hal tersebut menjadi tugas tim market conduct OJK.

"Kami menyerahkan ke teman-teman market conduct. Kalau kami lebih ke arah prudential secara organisasi, lebih mendalam di sisi governance," ujarnya.

Baca Juga: Berapa Bunga Fintech Lending yang Ideal? Pengamat: Maksimal 25% Per Tahun

Sebagai informasi, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap 1.700 rekening bank yang mempunyai keterkaitan dengan kasus judi online. 

Tindakan tersebut merupakan bentuk pemberantasan judi online yang ada di masyarakat saat ini dan dilakukan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi