OJK Pantau Ketat Enam Multifinance yang Masuk Pengawasan Khusus



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap multifinance yang sedang dalam masa pengawasan khusus. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, setelah mencabut izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (sebelumnya bernama Indosurya Inti Finance), OJK akan memperketat pengawasan kepada enam perusahaan multifinance yang tersisa dalam masa pengawasan khusus.

Agusman  memastikan perusahaan multifinance tersebut telah membuat action plan untuk memalukan perbaikan.  “Mereka buat action plan, kami secara ketat pastikan bahwa semua akan dilakukan dan menunjukan perbaikan,” jelas Agusman kepada Kontan, Kamis (18/1).


Baca Juga: Tujuh Multifinance Ada dalam Pengawasan Khusus OJK, Begini Tanggapan APPI

Agusman mengatakan masa pengawasan khusus ini bisa saja segera berubah menjadi pengawasan intensif jika sudah menunjukkan adanya perbaikan. Lalu, jika terbukti terus adanya perbaikan maka akan masuk pengawasan normal. 

“Harapannya semua bisa membaik dan kembali dalam pengawasan normal,” ujar Agusman. 

Agusman meminta seluruh multifinance dapat mematuhi aturan yang berlaku, khususnya bagi enam perusahaan yang masih dalam pengawasan khusus.

Ia menegaskan, jika dalam masa pengawasan khusus ini, multifinance tersebut tidak menunjukkan perubahan, OJK akan segera mengambil langkah tegas.

“Tidak semua akan berakhir pada pencabutan izin, harapannya tetap bisa kembali membaik,” imbuh Agusman.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat