OJK Pantau Ketat Langkah Perbaikan KrediFazz terhadap Permasalahan Tenaga Penagih



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KrediFazz Digital Indonesia yang menjadi bagian dari Kredivo Group sempat diterpa permasalahan mengenai dugaan tindakan tidak patut oleh petugas penagihan pihak ketiga terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Terkait hal tersebut, OJK sempat meminta PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KrediFazz Digital Indonesia untuk melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait. 

Dalam perkembangannya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan proses investigasi internal dan langkah perbaikan yang dilakukan KrediFazz atas permasalahan tenaga penagih terus dipantau secara ketat.


"Khususnya, mengenai pembaruan Standard Operating Procedure (SOP), pelatihan petugas penagihan, dan penguatan komunikasi dengan konsumen," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (14/9/2026).

Agusman juga mengatakan OJK terus memastikan penyelesaian permasalahan tersebut dilakukan secara menyeluruh sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan pelindungan konsumen.

Baca Juga: Kredivo & KrediFazz Lanjutkan Investigasi Dugaan Pelanggaran Penagihan di Purworejo

Sementara itu, Head of Marketing Kredivo, Indina Andamari menerangkan bahwa permasalahan yang terjadi di Kabupaten Purworejo sudah selesai. Dia bilang pihaknya tak menginginkan masalah itu berkepanjangan, sehingga langkah cepat investigasi internal dilakukan.

"Sudah selesai. Maksudnya, kami juga tak mau itu berkepanjangan pastinya. Jadi, ketika menyelesaikan investigasi, kami sudah melaporkan lagi ke OJK dan terakhir kami sudah memberikan klarifikasi bahwa memang sudah selesai dengan user-nya juga," ucapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (10/9).

Indina juga menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan langkah pemutihan dan menutup akun pengguna supaya tidak ada risiko lagi ke depannya. Dia bilang perusahaan juga sudah melakukan pengetatan pihak ketiga yang bekerja sama dengan KrediFazz.

"Sebenarnya kami hanya bertanggung jawab kepada OJK, lalu dengan si agensi (pihak ketiga) yang memang bekerja sama dengan KrediFazz. Jadi, memang lingkupnya di situ," tuturnya.

Sebelumnya, Indina sempat mengungkapkan Kredivo dan KrediFazz melakukan pendalaman internal sebagai bagian dari komitmen perusahaan untuk memahami secara menyeluruh seluruh fakta dan informasi terkait kejadian tersebut. 

Berdasarkan fakta yang sudah dikumpulkan dan verifikasi, Indina menerangkan petugas penagihan yang terkait sudah dinonaktifkan. Sebab, dia bilang petugas tersebut memang melakukan tindakan yang sangat berisiko melanggar SOP dan kode etik. 

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Penagihan, OJK Panggil Manajemen Kredivo dan KrediFazz

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: