JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memantau penerapan batas atas (capping) suku bunga deposito perbankan di bank BUKU 3 dan BUKU 4. Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan Nelson Tambupolon mengatakan, bagi bank yang melanggar arahan batas atas suku bunga deposito, maka pengawas perbankan tidak segan melakuan tindakan. Untuk tahap awal, regulator perbankan akan meminta bank untuk menyesuaikan capping bunga deposito bagi bank yang tidak mengikuti aturan. Jika bank tersebut tetap “bandel”, maka OJK akan membuat tindakan pengawasan atau supervisory action kepada bank tersebut berupa sanksi. “Pengawas akan bertindak tegas kepada bank tersebut,” kata Nelson, Senin (7/3).
OJK pantau penerapan capping bunga deposito
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memantau penerapan batas atas (capping) suku bunga deposito perbankan di bank BUKU 3 dan BUKU 4. Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan Nelson Tambupolon mengatakan, bagi bank yang melanggar arahan batas atas suku bunga deposito, maka pengawas perbankan tidak segan melakuan tindakan. Untuk tahap awal, regulator perbankan akan meminta bank untuk menyesuaikan capping bunga deposito bagi bank yang tidak mengikuti aturan. Jika bank tersebut tetap “bandel”, maka OJK akan membuat tindakan pengawasan atau supervisory action kepada bank tersebut berupa sanksi. “Pengawas akan bertindak tegas kepada bank tersebut,” kata Nelson, Senin (7/3).