JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat perseteruan antara PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) dan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut), masih dalam koridor tertentuan yang berlaku. Sebab, persoalan tersebut diketahui oleh masyarakat luas. "Prinsip pasar modal adalah keterbukaan, ini kan muncul di media, sudah sampai ke publik. Selama sudah di media maka keterbukaan publik sudah terpenuhi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, Jakarta, Jumat (14/11/2014). Menurutnya, kebenaran keterbukaan tersebut pun akan dilakukan klarifikasi oleh OJK. Tapi, dirinya belum bisa berkomentar lebih jauh lagi terkait persoalan perebutan salah saham satu stasiun nasional yakni Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang kini berubah MNC TV.
OJK pantau perseteruan MNC dan Tutut
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat perseteruan antara PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) dan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut), masih dalam koridor tertentuan yang berlaku. Sebab, persoalan tersebut diketahui oleh masyarakat luas. "Prinsip pasar modal adalah keterbukaan, ini kan muncul di media, sudah sampai ke publik. Selama sudah di media maka keterbukaan publik sudah terpenuhi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, Jakarta, Jumat (14/11/2014). Menurutnya, kebenaran keterbukaan tersebut pun akan dilakukan klarifikasi oleh OJK. Tapi, dirinya belum bisa berkomentar lebih jauh lagi terkait persoalan perebutan salah saham satu stasiun nasional yakni Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang kini berubah MNC TV.