JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memonitor kinerja dana pensiun (dapen) secara berkala. OJK tak segan memberikan sanksi kepada dapen apabila menyalahi aturan yang telah di tetapkan wasit keuangan ini. Dumoly Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK mengatakan, pihaknya mengawasi kinerja dapen dengan mewajibkan dapen menyampaikan laporan investasi tahunan kepada OJK. Bersamaan dengan itu, OJK juga meminta dapen menyampaikan hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunannya. Saat ini, Dumoly bilang, dapen menyampaikan laporan portofolionya kepada OJK setiap sebulan sekali.
OJK pantau portofolio dapen setiap bulan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memonitor kinerja dana pensiun (dapen) secara berkala. OJK tak segan memberikan sanksi kepada dapen apabila menyalahi aturan yang telah di tetapkan wasit keuangan ini. Dumoly Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK mengatakan, pihaknya mengawasi kinerja dapen dengan mewajibkan dapen menyampaikan laporan investasi tahunan kepada OJK. Bersamaan dengan itu, OJK juga meminta dapen menyampaikan hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunannya. Saat ini, Dumoly bilang, dapen menyampaikan laporan portofolionya kepada OJK setiap sebulan sekali.