OJK Pantau Tim Likuidasi Wanaartha Life



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau pelaksanaan program kerja tim likuidasi yang dibentuk pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) melalui keputusan sirkuler PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, sesuai UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan anggaran dasar Wanaartha Life, pembentukan tim likuidasi sepenuhnya merupakan kewenangan dari RUPS.

"Adapun, kewenangan OJK atas pembentukan tim likuidasi hanya melakukan verifikasi terhadap persyaratan administratif calon tim likuidasi yang diajukan oleh Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Ogi dalam konferensi pers secara daring, Kamis (2/2).


Baca Juga: Tim Likuidasi Wanaartha Life Menggandeng Nasabah Menjadi Tim Observer

Untuk diketahui, saat ini tim likuidasi telah melakukan pendaftaran dan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, atas akta penetapan RUPS Sirkuler untuk membubarkan Wanaartha dan membentuk tim likuidasi tanggal 30 Desember 2022.

Ogi menuturkan, sebelum RUPS Sirkuler memutuskan pembentukan tim likuidasi, OJK telah melakukan proses verifikasi calon tim likuidasi yang diusulkan oleh pemegang saham dan disetujui oleh RUPS.

Lebih lanjut, proses verifikasi yang dilakukan OJK mengacu kepada ketentuan Pasal 4 POJK 28/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

"Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya dua orang calon tim likuidasi yang memenuhi syarat dari tiga orang yang diajukan. Dengan demikian, pembentukan tim likuidasi dan pembubaran Perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Ogi.

Ogi berharap, sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh tim likuidasi Wanaartha Life dalam surat kabar tanggal 11 Januari 2023, maka para pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, dan kreditur lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada tim likuidasi. Lalu, selanjutnya tim likuidasi akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.

Ogi menegaskan, para pemegang polis agar memperhatikan batas waktu pendaftaran tagihan sesuai dengan pengumuman yang disampaikan tim likuidasi yang diatur sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

"OJK juga telah berkoordinasi dengan tim likuidasi dan meminta tim likuidasi untuk menangani proses pendaftar tagihan secara cepat, aman dan memperhatikan prinsip kehati-hatian," imbuhnya.

Baca Juga: OJK Desak Pemilik Wanaartha Life Kembali ke Indonesia, Minta Polisi Sita Aset

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat