KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau pelaksanaan program kerja tim likuidasi yang dibentuk pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) melalui keputusan sirkuler PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, sesuai UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan anggaran dasar Wanaartha Life, pembentukan tim likuidasi sepenuhnya merupakan kewenangan dari RUPS. "Adapun, kewenangan OJK atas pembentukan tim likuidasi hanya melakukan verifikasi terhadap persyaratan administratif calon tim likuidasi yang diajukan oleh Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Ogi dalam konferensi pers secara daring, Kamis (2/2).
OJK Pantau Tim Likuidasi Wanaartha Life
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau pelaksanaan program kerja tim likuidasi yang dibentuk pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) melalui keputusan sirkuler PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, sesuai UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan anggaran dasar Wanaartha Life, pembentukan tim likuidasi sepenuhnya merupakan kewenangan dari RUPS. "Adapun, kewenangan OJK atas pembentukan tim likuidasi hanya melakukan verifikasi terhadap persyaratan administratif calon tim likuidasi yang diajukan oleh Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Ogi dalam konferensi pers secara daring, Kamis (2/2).