KONTAN.CO.ID – JAKARTA.
Meski secara industri kecukupan modal perbankan berada di kondisi yang solid, sejumlah bank terpantau masih bergulat dengan modal yang mepet di ambang batas standar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pemantauan berkala dilakukan terhadap bank-bank tersebut. OJK mencatat hingga Januari 2026 rasio kecukupan modal alias
capital adequacy ratio (CAR) industri perbankan berada di level 25,87%.
Regulator menilai posisi ini dapat menjadi
buffer mitigasi risiko yang kuat di tengah berbagai ketidakpastian global dan domestik.
Baca Juga: Analis: Aksi Buyback Bank Besar Dapat Mendongkrak EPS dan ROE Kendati begitu, sejumlah bank masih mencatatkan CAR yang cukup jauh dari level tersebut. Misal Bank Mayapada dengan CAR 10,09% per September 2025, Bank JTrust Indonesia (
BCIC) di level 13,69%, dan KB Bank Indonesia (
BBKP) di level 16,32%. Menanggapi ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bilang regulator secara berkala melakukan pemantauan terhadap kondisi permodalan bank untuk memastikan ketahanan sektor perbankan tetap terjaga. Menurutnya, OJK telah memiliki ketentuan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bagi bank umum yang terakhir diatur melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2022. “Bank wajib menyediakan modal minimum sesuai dengan profil risikonya serta membentuk tambahan modal sebagai penyangga (buffer) tertentu,” ujar Dian kepada Kontan, Kamis (12/3/2026). Ia menambahkan, bank juga perlu senantiasa menjaga kemampuan permodalannya agar mampu menyerap potensi risiko yang muncul dari aktivitas bisnis. OJK, lanjut Dian, secara berkala melakukan asesmen terhadap ketahanan permodalan masing-masing bank. Jika terdapat bank yang mengalami penurunan kondisi permodalan secara signifikan, pengawas akan melakukan langkah pengawasan yang diperlukan.
Baca Juga: Saham BNI Meroket Sendirian, Big Banks Lain Merana Merah di Sesi Pertama Hari Ini Secara prinsip, OJK terus melakukan pemantauan secara ketat terhadap kondisi permodalan perbankan dan mendorong penguatan modal secara berkelanjutan sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking). Langkah penguatan permodalan ini dinilai penting untuk memitigasi risiko di masa depan sekaligus memastikan bank memiliki buffer yang memadai dalam menghadapi dinamika ekonomi serta mendukung pertumbuhan bisnis yang sehat dalam jangka panjang. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News