KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan instrumen investasi exchange traded fund (ETF) berbasis emas pada Senin (10/8/2026). Sejalan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memastikan ekosistem pasar modal Indonesia telah siap mendukung implementasi ETF emas di dalam negeri. Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap mengatakan, kesiapan tersebut mencakup aspek regulasi, infrastruktur, penyimpanan aset dasar, kliring dan penjaminan transaksi, hingga perlindungan investor. “Kalau kita lihat dari sisi regulasi, seperti kita ketahui bersama, OJK sudah menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2026 yang memang secara spesifik mengatur dan menjadi payung hukum terkait dengan ETF emas,” ungkap Eddy saat konferensi pers di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (10/8/2026).
Baca Juga: Kabar Baik Investor ETF Emas, DJP Siapkan Pembebasan Pajak Kata Eddy, di dalam POJK tersebut sudah diatur secara komprehensif bagaimana penerbitannya, tata cara penerbitan ETF emas, termasuk juga penunjukan entitas bullion atau bank bullion. Dari sisi infrastruktur, Eddy menyebut self-regulatory organizations (SRO) juga telah menyiapkan sistem yang dibutuhkan untuk mendukung perdagangan ETF emas. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), misalnya, telah menyediakan sistem
Centralized Book Entry System (CBAS) untuk pencatatan dan penyelesaian warkat emas atau electronic gold receipt (EGR). Sementara itu, PT Pegadaian (Persero) berperan sebagai penyedia sekaligus tempat penyimpanan emas fisik. Pegadaian juga telah disetujui menjadi salah satu pemegang rekening di KSEI. Adapun PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menjalankan fungsi kliring dan penjaminan transaksi ETF emas sebagaimana instrumen bursa lainnya. Selain kesiapan regulasi dan infrastruktur, pemerintah juga dinilai telah memberikan dukungan terhadap pengembangan ETF emas. Termasuk terkait perlakuan pajak yang sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Formulasi terkait perlakuan pajak tersebut selanjutnya kemungkinan akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kementerian Keuangan. “Ya di pasar modal, seluruhnya kan ada pengecualian. Jadi itu yang kita juga harapkan bisa dilakukan. Dan tadi sudah dibahas dengan Kementerian Keuangan,” beber Airlangga kepada wartawan di BEI.
Lebih lanjut, dari sisi pelaku industri, Eddy mengungkapkan bahwa minat terhadap ETF emas cukup besar. Ia membeberkan saat ini terdapat tujuh MI yang telah mendapatan izin ETF emas dari OJK. Dari tujuh MI tersebut, enam di antaranya telah memperoleh pernyataan efektif. Adapun lima produk ETF emas telah resmi diluncurkan pada Senin (10/8/2026).
Lima produk ETF emas yang diluncurkan hari ini antara lain yaitu Trimegah Syariah ETF Emas dengan kode XTRA dan harga perdana Rp 248 per unit, serta Mandiri ETF Emas berkode XMES dengan harga perdana Rp 757 per unit. Selanjutnya, ada BRI MI Gold ETF Syariah dengan kode XDES dan harga perdana Rp 1.000 per unit, Syailendra ETF Sharia Gold berkode XSGO dengan harga perdana Rp 1.000 per unit, serta Premier ETF Gold Sharia Indonesia berkode XGLD dengan harga perdana Rp 256 per unit. "Nanti menyusul satu yang sedang melakukan persiapan. Kemudian, juga akan ada tambahan satu lagi. Jadi, dari tujuh akan ada tambahan satu lagi yang sudah pipeline untuk mengajukan dan mendapatkan pernyataan efektif," kata Eddy.
Baca Juga: Syailendra Luncurkan ETF Syariah Berbasis Emas di BEI Meski demikian, OJK belum menetapkan target tertentu untuk dana kelolaan atau asset under management (AUM) maupun nilai transaksi ETF emas. “Kalau tadi ditanya mengenai target, saat ini kita memang belum mematok posisi tertentu atau angka tertentu untuk menjadi target, karena memang ini hal yang baru. Kita baru saja launching, jadi kita akan melihat dulu realisasinya. Ini tentu saja tergantung dari kesiapan pelaku dan respons dari investor. Tapi yang kami tahu, sudah banyak investor-investor domestik institusional yang memang sangat berminat terhadap ETF emas ini,” imbuh Eddy. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News