OJK Pastikan Fundamental Perbankan Kuat di Tengah Volatilitas Pasar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan memastikan kondisi industri perbankan nasional tetap stabil di tengah meningkatnya gejolak geopolitik global dan volatilitas pasar keuangan internasional. OJK menilai fundamental perbankan domestik masih kuat ditopang likuiditas yang memadai serta pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang solid.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, sejak awal 2026 memang terjadi peningkatan porsi DPK valuta asing (valas) terhadap total DPK. Namun demikian, kenaikan tersebut masih dalam batas wajar.

“Porsi DPK valas terhadap DPK total sampai saat ini relatif stabil dan bergerak pada kisaran 15%-16%,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Kamis (22/5/2026).


OJK mencatat, hingga April 2026 total DPK perbankan tumbuh 11,39% secara tahunan (year on year/yoy). Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh DPK rupiah yang naik 11,49% yoy.

Baca Juga: Hasil RUPST Krom Bank (BBSI): Tahan Laba 2025 untuk Perkuat Ekspansi Bisnis

Secara rinci, giro rupiah tumbuh paling tinggi yakni 23,25% yoy, disusul tabungan sebesar 7,88% yoy dan deposito sebesar 6,91% yoy.

Sementara itu, DPK valas juga mencatat pertumbuhan 10,87% yoy. Tabungan valas tumbuh 23,21% yoy dan deposito valas naik 22% yoy, sedangkan giro valas tumbuh lebih moderat sebesar 3,15% yoy.

Dian bilang kenaikan porsi deposito valas terjadi karena bank-bank besar menawarkan suku bunga deposito valas yang kompetitif. Strategi itu juga menjadi upaya menarik dana eksportir agar tetap ditempatkan di dalam negeri.

Di sisi lain, OJK memastikan kondisi likuiditas perbankan masih terjaga. Per April 2026, rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) tercatat sebesar 86,88%.

Adapun rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) berada di level 111,13%, sedangkan alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) mencapai 25,39%. Kedua rasio tersebut masih jauh di atas ambang batas masing-masing sebesar 50% dan 10%.

“OJK menilai fungsi intermediasi serta layanan transaksi valuta asing kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” tulis OJK.

Selain itu, OJK juga mencermati dampak pelemahan nilai tukar rupiah terhadap industri perbankan. Namun, risiko langsung dinilai masih terkendali lantaran rasio Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan tetap berada jauh di bawah batas maksimum 20% dari modal bank.

Meski demikian, OJK tetap mewaspadai dampak lanjutan atau second round impact akibat tekanan imported inflation dan cost-push inflation seiring kenaikan harga minyak global.

Baca Juga: Bank Besar Respons Kenaikan BI Rate Jadi 5,25%, Fokus Perkuat Likuiditas dan Kredit

Ke depan, OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi bersama Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News