KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) kini masih dalam tahap kajian. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan demutualisasi BEI telah diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ketentuan tersebut selanjutnya akan diatur lebih rinci melalui peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana. Terkait peran OJK, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap menegaskan tidak akan ada perubahan dalam fungsi pengawasan meskipun struktur BEI mengalami demutualisasi. Pengawasan OJK tetap menjadi bagian penting untuk menjaga keamanan, keteraturan, dan integritas pasar modal.
OJK Pastikan Fungsi Pengawasan Tetap Berjalan Pasca Demutualisasi BEI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) kini masih dalam tahap kajian. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan demutualisasi BEI telah diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ketentuan tersebut selanjutnya akan diatur lebih rinci melalui peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana. Terkait peran OJK, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap menegaskan tidak akan ada perubahan dalam fungsi pengawasan meskipun struktur BEI mengalami demutualisasi. Pengawasan OJK tetap menjadi bagian penting untuk menjaga keamanan, keteraturan, dan integritas pasar modal.
TAG: