JAKARTA. Anda barangkali pernah merasa kesal lantaran menerima tawaran kartu kredit ataupun asuransi melalui telepon. Tak cuma sekali dua kali, tapi berkali-kali. Tentu mengesalkan saat menyadari data Anda telah menyebar ke pelbagai pihak. Karena itulah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memastikan seluruh pelaku usaha jasa keuangan menjaga kerahasiaan dan melindungi keamanan data nasabah. Direktur Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo, mengatakan sesuai Peraturan OJK Nomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan, pelaku jasa usaha keuangan wajib menjaga kerahasiaan data konsumen. Anto mengatakan, pelaku jasa keuangan dilarang dengan cara apapun memberikan data atau informasi konsumen ke pihak ketiga tanpa persetujuan konsumen. Lembaga keuangan juga dilarang memberikan menggunakan data yang diperoleh dari pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari konsumen.
OJK pastikan kerahasiaan data nasabah
JAKARTA. Anda barangkali pernah merasa kesal lantaran menerima tawaran kartu kredit ataupun asuransi melalui telepon. Tak cuma sekali dua kali, tapi berkali-kali. Tentu mengesalkan saat menyadari data Anda telah menyebar ke pelbagai pihak. Karena itulah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memastikan seluruh pelaku usaha jasa keuangan menjaga kerahasiaan dan melindungi keamanan data nasabah. Direktur Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo, mengatakan sesuai Peraturan OJK Nomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan, pelaku jasa usaha keuangan wajib menjaga kerahasiaan data konsumen. Anto mengatakan, pelaku jasa keuangan dilarang dengan cara apapun memberikan data atau informasi konsumen ke pihak ketiga tanpa persetujuan konsumen. Lembaga keuangan juga dilarang memberikan menggunakan data yang diperoleh dari pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari konsumen.