KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan kembali menegaskan terkait dampak dari langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menarik dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari perbankan. Di mana, OJK memandang tak akan ada dampak signifikan dari penarikan tersebut. Seperti diketahui, Purbaya sempat menempatkan dana SAL pada akhir tahun 2025. Hanya saja, baru-baru ini, ia mengaku telah menarik dana tersebut dengan alasan kurang optimal. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pun menegaskan secara umum likuiditas perbankan terbilang longgar. Ini tercermin dari liquidity coverage ratio yang sebesar 210,38% dan Loan Deposit Ratio (LDR) yang sebesar 83,99%.
OJK Pastikan Penarikan Dana SAL Rp 75 T dari Himbara Tak Berdampak Signifikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan kembali menegaskan terkait dampak dari langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menarik dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari perbankan. Di mana, OJK memandang tak akan ada dampak signifikan dari penarikan tersebut. Seperti diketahui, Purbaya sempat menempatkan dana SAL pada akhir tahun 2025. Hanya saja, baru-baru ini, ia mengaku telah menarik dana tersebut dengan alasan kurang optimal. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pun menegaskan secara umum likuiditas perbankan terbilang longgar. Ini tercermin dari liquidity coverage ratio yang sebesar 210,38% dan Loan Deposit Ratio (LDR) yang sebesar 83,99%.