OJK Pastikan Penarikan Dana SAL Rp 75 T dari Himbara Tak Berdampak Signifikan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan kembali menegaskan terkait dampak dari langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menarik dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari perbankan. Di mana, OJK memandang tak akan ada dampak signifikan dari penarikan tersebut.

Seperti diketahui, Purbaya sempat menempatkan dana SAL pada akhir tahun 2025. Hanya saja, baru-baru ini, ia mengaku telah menarik dana tersebut dengan alasan kurang optimal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pun menegaskan secara umum likuiditas perbankan terbilang longgar. Ini tercermin dari liquidity coverage ratio yang sebesar 210,38% dan Loan Deposit Ratio (LDR) yang sebesar 83,99%.


Baca Juga: OJK Catat Aset Industri Asuransi Capai Rp 1.194,06 Triliun per November 2025

Ditambah, Dian mengatakan seluruh likuiditas coverage rasio seluruh Bank Himbara yang menerima saldo dari Menkeu itu berada di atas ketentuan sebesar 100% dengan rasio LDR yang masih terjaga dalam range.

“Melihat kondisi yang ada tentu penarikan saldo sebesar Rp 75 triliun dari Bank Himbara itu sebetulnya kami menilai tidak memiliki dampak yang signifikan ya,” ujar Dian, Jumat (9/1).

Selain itu, Dian juga percaya bank-bank yang mendapatkan SAL tersebut telah  menggunakan sesuai risk appetite dan disesuaikan dengan kondisi likuiditas yang ada. 

Di sisi lain, OJK juga tetap meminta perbankan untuk selalu mengedepankan penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik dalam penyaluran kredit. Dengan harapan, kualitas kredit perbankan dapat tetap terjaga.

Baca Juga: OJK Catat Pembiayaan Modal Ventura Capai Rp 16,29 Triliun per November 2025

Selanjutnya: Bedah Profil Emiten KOCI: Saham Properti yang Harganya Melesat 80% Sebulan Terakhir

Menarik Dibaca: Tas Mewah Ada Hirarki Khusus Tergantung Brand, Ini Levelnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News