KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun depan, industri perbankan bakal memiliki beban biaya baru. Sebab, pada 2025, bank diwajibkan untuk membayar premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) yang besarannya berbeda-beda tergantung risiko dan aset. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae memastikan bahwa bank seharusnya sudah siap jika premi PRP akan diterapkan pertama kali pada tahun 2025. Mengingat, penyusunan peraturan terkait premi PRP telah dimulai sejak tahun 2016 dengan turut melibatkan industri perbankan dan asosiasi perbankan sehingga bank telah mendapatkan informasi dan pemahaman yang memadai.
Baca Juga: Siap-siap, Perbankan Wajib Bayar Premi Restrukturisasi Mulai Januari 2025 “Termasuk mempersiapkan dana untuk premi PRP ini,” ujar Dian dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (16/9). Ia pun menjelaskan besaran presentasi Premi PRP yang ditetapkan berdasarkan tingkat risiko dan jumlah aset. Dalam hal ini, bank yang semakin besar jumlah aset dan tingkat risikonya akan dikenakan premi yang lebih tinggi. Menurut Dian, ini memberikan dorongan bagi Bank untuk senantiasa berupaya menjaga tingkat risiko nya pada level yang optimal (lebih prudent). Di samping itu, bagi bank yang memiliki tingkat risiko 5 (tidak sehat) jumlah premi yang ditetapkan adalah 0% tanpa memperhitungkan total aset yang dimiliki.
Baca Juga: Beban Bank akan Bertambah untuk Premi Restrukturisasi Perbankan Mulai Januari 2025 “Sehingga Bank yang sedang memerlukan penanganan permasalahan tidak akan terbebani dengan pembayaran premi PRP,” ujarnya. Sebagai informasi, pembayaran premi PRP ini merupakan amanah UU P2SK, PP Nomor 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restukturisasi Perbankan, dan Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2024 tentang Premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP). Tujuannya, untuk membangun sistem keuangan yang lebih tangguh serta memberikan ketahanan yang lebih kuat untuk industri perbankan Indonesia dalam menghadapai ancaman dan risiko terburuk dari kondisi krisis sistem keuangan yang dapat membahayakan perekonomian nasional.
Baca Juga: OJK Siap Jalankan Program Restrukturisasi KUR dari Pemerintah Adapun salah satu sumber pendanaan PRP berasal dari kontribusi industri perbankan melalui penggunaan sumber daya bank sendiri dalam bentuk kewajiban pembayaran premi PRP sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 39 ayat (4) UU Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK. “Jika terjadi pemburukan kondisi ekonomi yang berdampak terhadap kondisi kesehatan bank, maka bank dapat memanfaatkan dana premi dimaksud dalam rangka penanganan/penyelesaian permasalahan bank sehingga pada nantinya akan meningkatkan kredibilitas dan tingkat kepercayaan masyarakat pada industri perbankan,” tandas Dian. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli