KONTAN.CO.ID - BALI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Peraturan OJK (POJK) mengenai penempatan investasi pada Exchange Traded Fund (ETF) emas akan resmi terbit pada akhir 2025. Aturan ini bakal membuka kesempatan lebih luas bagi investor domestik untuk masuk ke instrumen berbasis emas tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan bahwa penyusunan aturan tersebut sudah memasuki tahap final.
OJK Pastikan POJK ETF Emas Rampung Akhir Tahun 2025
KONTAN.CO.ID - BALI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Peraturan OJK (POJK) mengenai penempatan investasi pada Exchange Traded Fund (ETF) emas akan resmi terbit pada akhir 2025. Aturan ini bakal membuka kesempatan lebih luas bagi investor domestik untuk masuk ke instrumen berbasis emas tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan bahwa penyusunan aturan tersebut sudah memasuki tahap final.