KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa penutupan aktifitas penyelenggara
fintech peer to peer (P2P)
lending alias pinjaman online (pinjol) ilegal bakal terus dilakukan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Mikro dan Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan bahwa satuan tugas (satgas) OJK sebagai salah satu pihak yang mengawal maraknya pinjol ilegal ini. “Penutupan (fintech P2P lending) yang ilegal ini terus dilakukan oleh satgas,” ujarnya kepada KONTAN, Minggu, (12/11).
Baca Juga: OJK Bersama Asosiasi Fintech Kolaborasi Dorong Ekonomi Digital Agusman mengungkapkan, pihaknya terus berupaya dalam mengedukasi dan meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat. Untuk itu, kata dia, OJK terus berkoordinasi dengan para stakeholders terkait. “Ini langkah yang dilakukan secara berkesinambungan atau terus menerus,” ungkapnya. Memang baru-baru ini, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melakukan pemblokiran terhadap 173 pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta menemukan 129 konten pinpri pada periode September hingga Oktober 2023.
Baca Juga: Satgas PASTI OJK Blokir 173 Pinjol Ilegal dan 129 Konten Pinjaman Pribadi Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomor rekening, nomer virtual account dan nomer telepon serta
whatsapp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat. Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. “Satgas PASTI telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran,” ungkapnya.
Baca Juga: OJK Beberkan Alasan Belum Cabut Moratorium Fintech Lending Asal tahu saja, sejak tahun 2017 sampai 31 Oktober 2023 Satgas Pasti telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjol ilegal/pinpri dan 251 entitas gadai ilegal. “Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” tambah Hudiyanto. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto