OJK pastikan tarif pungutan industri tak naik di tahun depan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencanangkan kenaikan anggaran sebesar 14,1% untuk tahun depan. Regulator masih akan mengandalkan pungutan dari industri keuangan guna memenuhi anggaran tersebut.

Meski nilai anggarannya meningkat, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan tarif pungutan yang dibebankan kepada lembaga jasa keuangan tidak naik. Kenaikan anggaran lebih disebabkan oleh proyeksi kenaikan aset pelaku industri.

Dus, nilai pungutan yang bisa dikutip regulator pun makin besar. "Tiap tahun aset pasti tumbuh, kita perkirakan untuk tahun ini mencapai sekitar 11%," kata dia, Senin (29/10).


Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Wimboh menyebut di tahun depan lembaga yang dipimpinnya mengajukan anggaran sebesar Rp 5,67 triliun. Meningkat 14,1% dari anggaran tahun ini yang sebesar Rp 4,97 triliun.

Dari nilai anggaran di tahun depan, pos untuk menjalankan tugas pokok pengaturan hingga pengawasan mencapai Rp 2,92 triliun, naik dari tahun ini yang sebesar Rp 2,61 triliun atau meningkat 11,5%.

Di sisi lain, OJK juga menyiapkan anggaran untuk tugas pendukung mulai dari audit, kesekretariatan, penyidikan, dan kebutuhan operasional lain. Dimana anggarannya naik 9,7% menjadi Rp 2,08 triliun.

Sementara itu, anggaran pos anggaran infrastruktur naik 47,3% yakni dari Rp 456,5 miliar menjadi Rp 672,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi