KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah melakukan serangkaian proses investigasi internal untuk menindaklanjuti salah seorang pegawai dalam kasus dugaan suap. Sebagai informasi, pegawai tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan suap atau penyalahgunaan wewenang dalam permasalahan fasilitas kredit di PT Bank Bukopin. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, serangkaian proses investigasi internal itu melibatkan satuan kerja di bidang hukum, organisasi, dan SDM, serta pengendalian internal antifraud. "OJK kemudian memutuskan untuk membebastugaskan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai," kata Anto dalam siaran pers, Rabu (22/7/2020).
OJK pecat pegawai yang terima suap dari Bank Bukopin Surabaya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah melakukan serangkaian proses investigasi internal untuk menindaklanjuti salah seorang pegawai dalam kasus dugaan suap. Sebagai informasi, pegawai tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan suap atau penyalahgunaan wewenang dalam permasalahan fasilitas kredit di PT Bank Bukopin. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, serangkaian proses investigasi internal itu melibatkan satuan kerja di bidang hukum, organisasi, dan SDM, serta pengendalian internal antifraud. "OJK kemudian memutuskan untuk membebastugaskan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai," kata Anto dalam siaran pers, Rabu (22/7/2020).