KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di sektor jasa keuangan untuk menerapkan sejumlah hal dalam aspek pemasaran. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan PUJK wajib menyampaikan informasi secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan dalam aspek pemasaran. Selain itu, dia bilang PUJK juga wajib menyampaikan kepada konsumen ringkasan informasi produk baik versi umum dan personal, wajib mencantumkan nama dan/atau logo PUJK dan pernyataan berizin dan diawasi oleh OJK dalam media pemasaran PUJK, serta dilarang memasarkan produk/layanan kepada konsumen dengan menyalahgunakan keadaan konsumen.
OJK: Pelaku Usaha Jasa Keuangan Wajib Terapkan Sejumlah Hal Dalam Aspek Pemasaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di sektor jasa keuangan untuk menerapkan sejumlah hal dalam aspek pemasaran. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan PUJK wajib menyampaikan informasi secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan dalam aspek pemasaran. Selain itu, dia bilang PUJK juga wajib menyampaikan kepada konsumen ringkasan informasi produk baik versi umum dan personal, wajib mencantumkan nama dan/atau logo PUJK dan pernyataan berizin dan diawasi oleh OJK dalam media pemasaran PUJK, serta dilarang memasarkan produk/layanan kepada konsumen dengan menyalahgunakan keadaan konsumen.
TAG: