KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut peluang bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang ingin mengajukan izin kegiatan usaha bullion masih terbuka. Dengan catatan, LJK tersebut harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. "Peluang tetap terbuka bagi LJK lain untuk mengajukan permohonan izin kegiatan usaha bulion sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam jawaban tertulis RDK OJK, Senin (19/5). Adapun penyelenggaraan kegiatan usaha builion oleh LJK sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Agusman menerangkan, sejumlah ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion, antara lain permodalan, kelembagaan, dan kepengurusan.
OJK: Peluang bagi LJK Ajukan Izin Kegiatan Usaha Bullion Masih Terbuka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut peluang bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang ingin mengajukan izin kegiatan usaha bullion masih terbuka. Dengan catatan, LJK tersebut harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. "Peluang tetap terbuka bagi LJK lain untuk mengajukan permohonan izin kegiatan usaha bulion sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam jawaban tertulis RDK OJK, Senin (19/5). Adapun penyelenggaraan kegiatan usaha builion oleh LJK sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Agusman menerangkan, sejumlah ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion, antara lain permodalan, kelembagaan, dan kepengurusan.