KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha pergadaian kepada PT Gadai Mas Nusantara dengan lingkup wilayah nasional per 10 Oktober 2025. Dengan demikian, PT Gadai Mas Nusantara menjadi perusahaan gadai swasta pertama yang bisa berbisnis dengan ruang lingkup wilayah nasional. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan peluang perusahaan gadai swasta lainnya untuk mengikuti jejak PT Gadai Mas Nusantara sangat terbuka lebar. Agusman mengatakan PT Gadai Mas Nusantara dapat menjadi contoh bagi perusahaan gadai swasta lainnya. "Sangat mungkin (bisa menjadi nasional), Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) berisi begitu. Itu (Gadai Mas Nusantara) menjadi contoh," ujar Agusman saat ditemui seusai konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
OJK: Peluang Pergadaian Swasta Ikuti Jejak Gadai Mas Nusantara Terbuka Lebar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha pergadaian kepada PT Gadai Mas Nusantara dengan lingkup wilayah nasional per 10 Oktober 2025. Dengan demikian, PT Gadai Mas Nusantara menjadi perusahaan gadai swasta pertama yang bisa berbisnis dengan ruang lingkup wilayah nasional. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan peluang perusahaan gadai swasta lainnya untuk mengikuti jejak PT Gadai Mas Nusantara sangat terbuka lebar. Agusman mengatakan PT Gadai Mas Nusantara dapat menjadi contoh bagi perusahaan gadai swasta lainnya. "Sangat mungkin (bisa menjadi nasional), Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) berisi begitu. Itu (Gadai Mas Nusantara) menjadi contoh," ujar Agusman saat ditemui seusai konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).