KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pembentukan produk asuransi kredit khusus untuk fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) masih dalam tahap pembahasan. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan asosiasi, termasuk Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), agar bisa memberikan perlindungan lewat asuransi. "Sekarang, asuransi sedang berkoordinasi dengan asosiasi fintech lending untuk memberikan coverage," ungkapnya saat menghadiri acara di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).
OJK: Pembentukan Asuransi Kredit untuk Fintech Lending Masih Tahap Pembahasan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pembentukan produk asuransi kredit khusus untuk fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) masih dalam tahap pembahasan. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan asosiasi, termasuk Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), agar bisa memberikan perlindungan lewat asuransi. "Sekarang, asuransi sedang berkoordinasi dengan asosiasi fintech lending untuk memberikan coverage," ungkapnya saat menghadiri acara di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).