OJK: Pembentukan lembaga penjamin polis setelah industri asuransi sehat



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Industri asuransi saat ini tengah mendapat sorotan publik. Hal ini tidak terlepas dari beberapa masalah di industri itu. Melihat hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melakukan reformasi pengawasan dan aturan asuransi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan pada tahap akhir dari reformasi itu, OJK akan mendorong terbentuknya lembaga penjamin polis. Namun, ia ingin regulator membereskan terlebih dahulu industri asuransi.

Baca Juga: Bakal dirombak, begini gambaran pengawasan Industri Keuangan Non Bank oleh OJK

“Bila yang tidak solven sudah solven. Setelah pedoman manajemen risiko dipenuhi, baru lembaga penjaminan kita hidupkan. Bisa saja dari awal kita diskusikan mengenai lembaga ini,” ujar Wimboh di Jakarta pada Kamis (16/1).

Ia menekankan penerapan dan eksekusi lembaga penjaminan itu setelah industri asuransi kuat dan sehat. Agar lembaga penjaminan nantinya bisa bekerja secara efektif.

Wimboh menyebut langkah ini pula yang dilakukan oleh regulator saat melakukan reformasi pengawasan dan aturan perbankan. Kala itu, lembaga penjamin simpanan (LPS) dijalankan setelah perbankan sudah kuat.

Memang sepanjang 2019 lalu, beberapa isu di industri asuransi mencuat. Berdasarkan catatan Kontan.co.id setidaknya sudah ada tiga isu.

Baca Juga: Sudah ada yang menangani, Mahfud MD minta korupsi di Asabri tidak perlu diributkan

Mulai dari gagal bayar PT Jiwasraya (Persero), kesulitan likuiditas PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Hingga di akhir tahun ada indikasi penurusan investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat