OJK: Pembentukan Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal Tunggu SKB



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merumuskan ketentuan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reformasi Integritas Pasar Modal bersama dengan lembaga dan kementerian terkait. ​

Dalam pembentukan satgas ini, OJK berkerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan dan Self-Regulatory Organization di bidang pasar modal. 

Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan perumusan satgas reformasi pasar modal sedang diperkuat melalui surat keputusan bersama.  


“Untuk mengoptimalkan dukungan dalam kebijakan, penyesuaian regulasi, pembuatan pengawasan hingga pendalaman pasar,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026). 

Baca Juga: Rupiah Ditutup Melemah Tipis ke Rp 16.872 Per Dolar AS Hari Ini (3/3), Asia Turun

Wanita yang akrab dipanggil Kiki ini bilang dalam pembentukan satgas reformasi pasar modal, OJK juga akan terus melakukan koordinasi dan sinergi lintas dan instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing. 

Sebelumnya, OJK sudah mengeluarkan 8 aksi reformasi integritas pasar modal Indonesia. Adapun rencana aksi ini dikelompokkan ke dalam empat klaster. 

Klaster pertama adalah kebijakan baru free float, klaster kedua adalah transparansi. Sementara klaster ketiga adalah tata kelola dan enforcement, serta klaster keempat adalah sinergitas.

Rencana aksi pertama, adalah menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15%, meningkat dari ketentuan saat ini sebesar 7,5%yang dilakukan secara bertahap.

Untuk perusahaan yang melakukan IPO baru, dapat langsung diterapkan 15%. Sedangkan untuk emiten yang sudah lama, akan diberikan waktu transisi. Ini dimaksudkan agar ketentuan free float di Indonesia selaras dengan standar global.

Kategori kedua adalah transparansi, khususnya transparansi atas ultimate beneficial owner atau UBO.

OJK akan mendorong penguatan transparansi UBO dan keterbukaan afiliasi pemegang saham, guna meningkatkan kredibilitas dan daya tarik investasi melalui pengaturan yang tegas berdasarkan best practices internasional.

Kategori ketiga adalah penguatan data kepemilikan saham. OJK akan memerintahkan SRO untuk melakukan penguatan data kepemilikan saham agar lebih granular dan reliable, dengan klasifikasi sub-tipe investor mengacu pada praktik global. 

Baca Juga: OJK: 7 Perusahaan Antre di Pipeline IPO, Total Nilai Rp 2,21 Triliun

Selanjutnya, kategori tata kelola dan enforcement mencakup tiga rencana aksi. Rencana aksi keempat adalah demutualisasi Bursa Efek Indonesia, sesuai amanat undang- undang, untuk meningkatkan tata kelola dan mengurangi konflik kepentingan. 

Rencana aksi kelima adalah penegakan peraturan dan sanksi. OJK akan memperkuat enforcement terhadap berbagai pelanggaran hukum di pasar modal, termasuk manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan investor ritel.

Rencana aksi keenam adalah penguatan tata kelola emiten, antara lain melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta kewajiban sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan emiten.

Untuk sinergitas, rencana aksi ketujuh adalah pendalaman pasar secara terintegrasi melalui sinergi OJK dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan stakeholder lainnya, guna memperkuat peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.

Rencana aksi kedelapan adalah penguatan kolaborasi dan sinergi dengan seluruh stakeholder, termasuk pemerintah, SRO, pelaku industri, untuk melanjutkan reformasi pasar modal secara berkesinambungan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News