KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program keringanan kredit bagi debitur yang terdampak pandemi Covid-19 atau restrukturisasi terus berlanjut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi restrukturisasi kredit perbankan di Tanah Air telah mencapai 16,75% dari total outstanding kredit per 28 September 2020. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun regulator realisasi restrukturisasi per 28 September 2020 yang dilakukan oleh 100 bank telah menembus Rp 904,3 triliun. Restrukturisasi tersebut diberikan kepada lebih dari 7,5 juta debitur. Baca Juga: Penyerapan pembiayaan korporasi dalam PEN masih rendah, ini penyebabnya
OJK: Pemberian restrukturisasi kredit sudah mulai flat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program keringanan kredit bagi debitur yang terdampak pandemi Covid-19 atau restrukturisasi terus berlanjut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi restrukturisasi kredit perbankan di Tanah Air telah mencapai 16,75% dari total outstanding kredit per 28 September 2020. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun regulator realisasi restrukturisasi per 28 September 2020 yang dilakukan oleh 100 bank telah menembus Rp 904,3 triliun. Restrukturisasi tersebut diberikan kepada lebih dari 7,5 juta debitur. Baca Juga: Penyerapan pembiayaan korporasi dalam PEN masih rendah, ini penyebabnya