OJK: Pembiayaan berkelanjutan di perbankan capai Rp 809,75 triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen terhadap kebijakan keuangan berkelanjutan untuk mendukung upaya dunia menuju program ekonomi hijau dan pembangunan berkelanjutan. 

“OJK memegang komitmen jangka panjang terhadap keuangan berkelanjutan untuk memastikan kelancaran transisi menuju ekonomi rendah karbon. OJK terus mendukung komitmen pemerintah Indonesia terhadap Perjanjian Paris serta langkah negara untuk mencapai tujuan Net Zero Emission,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan resmi, Selasa (2/11). 

Di sektor perbankan, OJK mencatat total pembiayaan berkelanjutan sebesar US$ 55,9 miliar atau setara Rp 809,75 triliun. Hampir 50% bank di Indonesia yang mewakili 91% dari total aset pasar perbankan Indonesia menunjukkan komitmen yang meningkat dalam menerapkan keuangan berkelanjutan.


Sustainable Banking and Finance Network (SBFN) pada tahun 2021 memasukkan Indonesia, Republik Rakyat Tiongkok dan Kolombia sebagai negara-negara dalam tahap konsolidasi regulasi keuangan berkelanjutan.

Baca Juga: Perkuat pengawasan BPR, OJK luncurkan aplikasi OJK-Box (OBOX)

Hal ini selangkah lebih maju dari tahapannya. Oleh karena itu, OJK telah menyiapkan empat langkah strategis penerapan prinsip keuangan berkelanjutan. Pertama, penyelesaian penyusunan Taksonomi Hijau Indonesia yang akan diluncurkan awal tahun depan.

Kedua pengembangan kerangka manajemen risiko untuk industri dan pedoman pengawasan berbasis risiko bagi pengawas dalam rangka penerapan risiko keuangan terkait iklim. 

Ketiga, mengembangkan skema pembiayaan atau pendanaan proyek yang inovatif  dan feasible terhadap keuangan berkelanjutan. Keempat, meningkatkan awareness dan capacity building untuk seluruh pemangku kepentingan.

Kemudian untuk mengakselerasi dan mengefektifkan penerapan prinsip keuangan berkelanjutan di sektor jasa keuangan, OJK telah membentuk Satuan Tugas Keuangan Berkelanjutan yang terdiri dari berbagai institusi keuangan, baik dari perbankan, pasar modal maupun industri keuangan non-bank (IKNB).

Selanjutnya: Rapor Merah Otoritas ke Digital Banking

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi